Catatan

Tunjukkan catatan dari 2019

Kades Bisa Kena Sanksi Jika Tak Umumkan Penggunaan Dana Desa

Imej
Kades Bisa Kena Sanksi Jika Tak Umumkan Penggunaan Dana Desa REDAKTUR M. RIZKA 31 Mei 2019 pukul 12.30    Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi. (Foto: Net) Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi. (Foto: Net) JABARNEWS | JAKARTA - Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa. Namun ketika Kepala Desa (Kades) menggunakannya diluar ketentuan yang berlaku, jerujilah besi tempat mereka. Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi. Peluang dan niat itu ada karena pengelolaan dana desa minimnya kontrol masyarakat. “Belum semua masyarakat mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan